Text
Indonesian journal of international law special edition December 2004 national juridiction at sea. Special thanks to: TNI AL
Prinsip yang telah diketahui secara luas tentang negara adalah bahwa sebuah negara harus memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Dalam Montevidio Convention in the righrs and duties of states 1933, pasal 1, ditetapkan bahwa sebagai suatu kesatuan, negara harus memiliki empat kualifikasi, yaitu: memiliki penduduk yang tetap, batas-2 wilayah kedaulatan yang jelas, pemerintahan yang efektif, dan adanya pengakuan dari komunitas internasional (PBB)
Bab 1. Editorial
Bab 2. Pengamanan Wilayah Laut Indonesia
Bab 3. Pengamanan Wilayah Laut RI Bagian Barat
Bab 4. Kajian Yuridis Permasalahan Batas Maritim Wilayah Laut Republik Indonesia (Suatu Pandangan TNI-AL bagi Pengamanan Batas Wilayah Laut RI)
Bab 5. Batas-Batas Maritim antara Republik Indonesia dengan Negara Tetangga
Bab 6. Kebijakan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Bab 7. Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI): Indonesian Ocean Policy
Bab 8. Posisi Politik Ekonomi Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan: Suatu Telaah Aspek Hukum
Bab 9. Peran Negara dalam Menangani Isu Bajak Laut yang Bersifat Transnasional di Asia Tenggara
Tidak tersedia versi lain