Prinsip yang telah diketahui secara luas tentang negara adalah bahwa sebuah negara harus memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Dalam Montevidio Convention in the righrs and duties of states 1933, pasal 1, ditetapkan bahwa sebagai suatu kesatuan, negara harus memiliki empat kualifikasi, yaitu: memiliki penduduk yang tetap, batas-2 wilayah kedaulatan yang jelas, pemerintahan yang efektif, d…