Text
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang NOMOR 33 TAHUN 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
DAFTAR ISI
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Tidak tersedia versi lain