Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. DAFTAR ISI KETENTUAN UMUM PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN