1: Tidak atau Lupa Mendaftar sebagai Wajib Pajak 2: Tidak atau Lupa Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. xi 3: Menyalahgunakan atau Menggunakan Tanpa Hak NPWP atau NPPKP 4: Tidak atau Lupa Mendaftarkan Tanah dan/atau Bangunan 5 Mengisi Surat Pemberitahuan dengan Tidak Benar, Lengkap dan Jelas 6: Tidak atau Terlambat Menyampaikan Surat Pemberitahuan..…