Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian dari komponen utama pertahanan negara seperti yang disebutkan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, pada pasal 3 ditegaskan bahwa tugas pokok TNI yaitu “menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mel…