Indonesia sebagai negara kepulauan belum memanfaatkan haknya untuk menetapkan batas perairan pedalaman. Pasal 50 UNCLOS 1982 telah mengatur bahwa negara kepulauan di dalam perairan kepulauannya berhak menarik garis penutup perairan pedalaman pada mulut sungai, teluk, dan pelabuhan. Perairan pedalaman perlu ditetapkan karena negara memiliki kedaulatan penuh dan hukum yang berlaku di perairan ped…