Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 9 point c yang menjelaskan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki salah satu tugas yang berbeda dengan Angkatan lainnya. Perbedaan peran ini adalah peran diplomasi yang dimiliki oleh TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah. Diplomasi TNI Angkatan Laut dilaksanakā¦