Paska berlakunya Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Perkasal /39/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Kebijakna Dasar Pemabngunan TNI AL Menuju Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF), dalam menerapkan kekuatan pokok minimum tersebut perlu mempertimbangkan beberapa hal yang dapat dijadikan tinjauan agar dalam implemenetasinya lebih realistis dan komprehensif serta dapat dihada…
Perkasal No. 29 tahun 2022: Tentang tata cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi PNS TNI AL