Tindak pidana Perompakan merupakan kejahatan transnasional dalam penanganan memerlukan kerjasama bilateral ataupun multilateral, sesuai Pasal 9 (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 hanya Kapolri dan Jaksa Agung yang dapat memintakan Mutual Legal Assistance namun TNI Angkatan Laut pernah mengajukan permohonan Mutual Legal Assistance terhadap perkara tindak pidana perompakan MT Orkim Harmony…