Sathar Pesud Lanudal Tanjung Pinang memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan Harmen terencana (Harla tingkat I, II dan III) dan Harmen tidak terencana (perbaikan) Pesud TNI Angkatan Laut. Kompetensi personel Sathar Pesud Lanudal Tanjung Pinang masih belum mumpuni. Dari jumlah 21 personel, hanya 6 personel yang telah memiliki kemampuan dalam pemeliharaan Pesud. Kondisi ini menyeba…