Sesuai dengan Perpres nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI dalam pasal 63 dinyatakan bahwa organisasi Korps Marinir dibangun untuk bertugas menyelenggarakan Operasi Amfibi, Operasi Pertahanan Pantai dan Pengamanan Pulau terluar Strategis dalam rangka OMP dan OMSP. Dalam implementasi Perpres tersebut Korps Marinir senantiasa berpedoman pada aturan dan berusaha proaktif melaksanakā¦