Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan bahwa salah satu penyidik di lingkungan Militer adalah Polisi Militer (POM). Pada era modern sekarang ini, tingkat dan jenis kejahatan serta modus operandi suatu kriminal mengalami perkembanganā¦