kepedulian perserikatan bangsa bangsa (pbb) terhadap kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar berakar langsung dari kesadaran masyarakat internasional bahwa"pengakuan terhadap martabat yang melekat pada dan hak hakyang tidak dapat dicabut dari serta setara bagi semua umat manusia merupakan landasan kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia"
sambil mencabut "ordonasi lautan territoor dan lingkungan laut larangan larangan yang di tetapkan pada pasal I ruas c dalam ordonansi
secara harafiah, hak azasi manusia (HAM) adalah hak hak yang dipunyai seseorang karena ia tak lain adalah manusia. gagasan yang terlihat sederhana ini memiliki konsekuensi sosial dan politik yang sangat besar
Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan: informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, maka, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik