Sebagaimana diatur dalam undang undang republik indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia, TNI AD memiliki tugas pokok yaittu melaksanakan tugas TNI Matra Darat dibandingkan pertahanan
Perang semesta kini dan dimasa depan tidak mesti dilakukan dengan memobilisasi penduduk "habis-habisan" untuk diperankan sebagai kombatan dalam pertempuran
Perang Semesta adalah Perangnya negara. Bukan hanya perangnya tentara. Bukan juga hanya seperti perang kemerdekaan. Bukan sekedar perang antara negara melawan agresor
-Hukum internasional merupakan pedoman universal terhadap hukum lainnya pada level internasional