Brierly memberi batasan negara sebagai suatu lembaga, sebagai suatu wadah di mana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya
Pada akhir tahun 1982 masyarakat internasional telah berhasil menyelesaikan tugasnya yang sangat berat dalam menyusun suatu perangkat hukum laut yang baru untuk mengatur segala bentuk penggunaan laut