Sejak datangnya era reformasi, wacana mengenai ketatanegaraan dan konstitusi cukup digandrungi baik di kalangan akademisi maupun masyarakat luas. Hukum tata negara dan soal-soal ketatanegaraan.
Dalam TAP No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Halauan Negara 9GBHN) diterangkan, bahwa pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.