Text
Tinjauan hukum dalam penerapan Rules Of Engagement (ROE) pada Unmanned Aerial Vehicles (drone) yang digunakan kapal asing di perairan Indonesia
Wilayah laut teritorial Indonesia masih ditemukan pelanggaran hukum dilaut perairan
teritorial Indonesia, sehingga akan merugikan pemerintah Indonesia, dengan kemajuan
teknologi saat ini pelanggaran hukum tidak saja dilakukan kapal yang berawak namun bisa
saja menggunakan sarana Unmanned aerial Vehicles atau Drone yang dikendalikan oleh
kapal asing, dengan ancaman tersebut maka KRI yang melaksanakan operasi harus
bertindak perlu juga adanya aturan ROE atau aturan pelibatan yang dijadikan dasar
Komandan KRI dalam melaksanakan penegakkan hukum atau penindakan terhadap
Unmanned Vehicle atau Drone. Terkait dengan hal terbut diatas dalam melaksanakan
penegakan hukum maka ditemukan permasalahan yaitu bagaimana bentuk prosedur ROE
Unmanned Aerial Vehicle atau Drone yang digunakan kapal asing dalam melaksanakan
penegakkan kedaulatan, permasalahan kedua dasar hukum yang digunakan ROE
Unmanned Aerial Vehicles atau Drone yang diatur dalam hukum Nasional dan Hukum
Internasional, ketiga bagaimana bentuk penyelesaian apabila Unmanned Aerial Vehicles
atau Drone milik Asing tidak mematuhi prosedur ROE yang telah ditetapkan. metode yang
digunakan kualitatif, dari hasil penelitan bahwa sampai saat ini belum adanya hukum
Internasional UNCLOS 1982 yang mengatur secara jelas tentang kedudukan Unmanned
Aerial Vehicle atau Drone, kedua masih belum adanya pengaturan setingkat ROE dalam
pengaturan terhadap Unmanned Aerial Vehicle atau Drone yang melakukan pelanggaran
hukum dilaut teritorial, ketiga mengetahui bentuk penyelesaian apabila Unmanned Aerial
Vehicle atau Drone melakukan pelanggaran di wilayah laut teritorial Indonesia.
Kata Kunci: Tinjauan hukum, ROE, Unmanned Aerial Vehicle atau Drone, Perairan Indonesia
Tidak tersedia versi lain