Text
Pengelolaan kerangka kapal perang bekas perang dunia guna memberikan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia
Kapal perang milik suatu negara yang tenggelam di perairan negara lain menjadi target bagi negara bendera karena memiliki nilai historis, arkeologis, ekonomis, dan komersil. Pengelolaan kerangka kapal perang bekas perang dunia diharapkan memberi dampak positif bagi keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan nasional untuk menentukan status kerangka kapal perang yang tenggelam di perairan Indonesia khususnya Laut Jawa, menggagas upaya komprehensif untuk mengelola kerangka kapal perang dengan mengutamakan aspek kedaulatan negara dan mengedepankan kepentingan nasional, dan memberikan informasi bahwa pengelolaan kerangka kapal perang bekas perang dunia akan memberikan pengaruh dan dampak positif bagi keselamatan dan keamanan pelayaran dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian nasional. Metode penelitian adalah kualitatif dengan melakukan wawancara kepada informan yang berasal dari Kementerian/Lembaga terkait, dan hasil pengumpulan data wawancara diolah serta dianalisis dengan menggunakan software NVivo, dilanjutkan pembahasan secara deskriptif analisis. Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Indonesia sebagai negara dimana terdapat lokasi tenggelamnya kapal perang memiliki posisi yang kuat dan hak untuk mengelola, melindungi, dan melestarikannya sebagai cagar budaya. Pengelolaan kerangka kapal perang bekas perang dunia melalui penetapan sebagai Kawasan Konservasi Maritim diharapkan dapat memberikan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran yang akan mendukung peningkatan perekonomian nasional. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa status hukum kerangka kapal perang bekas perang dunia dapat dijadikan sebagai Cagar Budaya dan dikuasai oleh Pemerintah Indonesia dengan tetap menjaga dan melestarikan keberadaannya. Pemerintah Indonesia juga dapat melakukan kerja sama bilateral dengan negara bendera untuk melakukan pengelolaan terhadap kerangka kapal perang tersebut.
Kata kunci: pengelolaan, kerangka kapal perang. Laut Jawa, cagar budaya, kawasan konservasi maritim.
Tidak tersedia versi lain