Text
ANALISIS KOMPOSISI PENGAWAKAN PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT DIHADAPKAN DENGAN PENERAPAN ATURAN TRANSISI PERCEPATAN KENAIKAN PANGKAT GUNA MEMINIMALKAN PENUMPUKAN JUMLAH PERSONEL PADA STRATA PANGKAT TERTENTU
Sumber daya manusia merupakan aset organisasi yang sangat
penting, oleh karenanya wajar apabila setiap organisasi memberikan porsi
yang lebih terhadap manajemen sumber daya manusia, tidak terkecuali
pada organisasi militer, yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
(TNI AL). Pendekatan perencanaan sumber daya manusia pada organisasi
militer menitik beratkan pada dua aspek, yaitu perencanaan jangka panjang
dengan tujuan strategis dan aspek jangka pendek dengan tujuan
operasional. Perencanaan jangka panjang ini berorientasi pada
keberlangsungan pemenuhan, ketersediaan dan keseimbangan jumlah
personel (sumber daya manusia) setiap pangkat di waktu yang akan
datang. Salah satu aspek penting dalam perencanaan jangka panjang
adalah sistem promosi atau kenaikan pangkat. Pemberlakuan aturan
transisi percepatan kenaikan pangkat pada awal tahun 2025 perlu disikapi
dengan bijak. Diperlukan suatu kajian untuk membandingkan penggunaan
aturan kenaikan pangkat sebelum dan sesudah pemberlakuan aturan
transisi percepatan kenaikan pangkat, salah satunya adalah dengan
melakukan proyeksi atau peramalan terhadap riil personel perwira TNI AL
beberapa tahun kedepan dengan menggunakan kedua aturan kenaikan
pangkat tersebut. Hasil proyeksi terhadap riil personel tersebut akan
dibandingkan dengan data ruang jabatan (Daftar Susunan Personel/DSP)
sehingga akan terlihat dampak persentase pengawakan organisasi dari
kedua aturan kenaikan pangkat tersebut. Peramalan jumlah personel
selama lima tahun kedepan dengan menggunakan aturan transisi
percepatan kenaikan pangkat menunjukkan bahwa pada pangkat Kapten,
Mayor dan Letnan Kolonel memberikan jumlah persentase pengawakan
yang lebih menguntungkan terhadap organisasi, dikarenakan memberikan
persentase yang lebih besar dan mendekati angka jumlah ruang jabatan
(DSP) yang tersedia dibandingkan dengan aturan kenaikan pangkat
sebelum berlakunya aturan transisi percepatan kenaikan pangkat.
Sedangkan pada pangkat Kolonel, hasil proyeksi kedua aturan kenaikan
pangkat memberikan hasil yang sama, yaitu berlebihnya jumlah riil personel
dibandingkan DSP. Hasil peramalan dengan menggunakan aturan transisi
percepatan kenaikan pangkat untuk Kolonel memberikan dampak yang
lebih besar terhadap pengawakan organisasi, yaitu semakin besarnya
persentase jumlah personel Kolonel yang tidak tertampung di dalam ruang
jabatan.
Kata Kunci: Sumber Daya Manusia, Kenaikan Pangkat, Transisi
Percepatan Kenaikan Pangkat, Daftar Susunan Personel (DSP), Perwira
TNI AL
Tidak tersedia versi lain