Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN TNI ANGKATAN LAUT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI LAUT GUNA MENCEGAH KEJAHATAN PENYELUDUPAN NARKOTIKA DI WILAYAH KERJA KODAERAL IV BATAM
Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis terhadap Peran TNI Angkatan Laut
dalam Penegakan Hukum di Laut guna Mencegah Kejahatan
Penyelundupan Narkotika di Wilayah Kerja Kodaeral IV Batam.” Kajian ini
dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyelundupan narkotika lintas
negara melalui jalur laut, khususnya di perairan rawan Kepulauan Riau
yang menjadi titik temu jalur pelayaran internasional antara Singapura,
Johor, dan Batam. Kondisi geografis strategis sekaligus rentan tersebut
menuntut kehadiran dan peran aktif TNI Angkatan Laut sebagai garda
terdepan dalam fungsi pertahanan dan penegakan hukum di laut
(constabulary function). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh
melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta
hasil wawancara dan observasi terhadap praktik operasional Kodaeral IV
Batam. Analisis dilakukan untuk mengkaji dasar hukum kewenangan TNI
Angkatan Laut, bentuk koordinasi lintas instansi, serta urgensi penguatan
legitimasi yuridis melalui judicial review terhadap kewenangan penyidikan
tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan
ketentuan UNCLOS 1982 dan hukum nasional, TNI Angkatan Laut
memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan interdiction, penghentian,
pemeriksaan, dan penangkapan terhadap kapal yang diduga melakukan
tindak pidana narkotika di wilayah yurisdiksi Indonesia. Namun, efektivitas
peran tersebut masih terkendala oleh tumpang tindih regulasi dan
wewenang antar instansi, seperti antara Undang-Undang TNI, UndangUndang Narkotika, Undang-Undang Kelautan, dan KUHAP. Koordinasi
yang telah berjalan antara TNI Angkatan Laut, BNN, Polri, dan Bea Cukai
masih bersifat parsial, terutama dalam aspek chain of custody barang
bukti dan harmonisasi prosedur hukum. Penelitian ini merekomendasikan
strategi harmonisasi peraturan perundang-undangan serta penguatan
kewenangan yuridis TNI Angkatan Laut melalui judicial review, sehingga
perwira penyidik TNI Angkatan Laut dapat diberi kewenangan penyidikan
awal terhadap tindak pidana narkotika di laut. Kebijakan ini diharapkan
memperkuat sinergi lintas instansi, memperpendek waktu respons
penegakan hukum, serta meningkatkan efektivitas pencegahan
penyelundupan narkotika di wilayah kerja Kodaeral IV Batam dan
kawasan perbatasan laut Indonesia.
Kata Kunci: TNI Angkatan Laut, Penegakan Hukum Laut, Penyelundupan
Narkotika, Kodaeral IV Batam, Judicial Review.
Tidak tersedia versi lain