Text
Analisis Penerapan Kebijakan Patroli Bersama Polairud Dalam Menjaga Keamanan Laut Wilayah Polda Jawa Timur
Badan Keamanan Laut (Bakamla) memiliki kewenangan sebagai leading sector dalam patroli bersama, sesuai Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022. Dengan kewenangan ini, sistem yang sebelumnya multiagency single task berubah menjadi single agency multi-task. Meskipun tugas pengamanan perairan Jawa Timur dilakukan oleh Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur, wilayah tersebut belum menjadi prioritas dalam target patroli Bakamla. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penerapan dan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas patroli bersama dalam menjaga keamanan laut di wilayah Polda Jawa Timur serta merumuskan strategi efisiensi kebijakan melalui cost and benefit analysis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan berfokus pada Cost and Benefit Analysis (CBA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan patroli bersama belum berjalan efektif di wilayah Jawa Timur. Faktor utama penyebabnya adalah kurangnya koordinasi Bakamla dan hambatan yuridis dalam implementasi kebijakan. CBA menunjukkan bahwa manfaat dari kebijakan ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur mengusulkan pencabutan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 sebagai solusi. Rekomendasi praktisnya, pihak Polda Jawa Timur diimbau untuk berdialog dengan Bakamla guna mengevaluasi kebijakan, dan menyampaikan policy paper ke DPR RI dan Presiden agar kebijakan ini bisa lebih optimal dalam menjaga keamanan perairan.
Kata Kunci: Bakamla, Kewenangan, Patroli Bersama, Polisi Air dan Udara.
Tidak tersedia versi lain