Text
Analisis Penanganan Imigran Gelap Oleh Korpolairud Baharkam Polri Guna Menciptakan Keamanan Dalam Negeri Studi Kasus Imigran Rohingya
Konflik internal di suatu negara dapat menjadi masalah internasional. Sebagian orang melarikan diri ke negara lain demi melanjutkan hidupnya meskipun tidak disertai dokumen perjalanan. Migrasi tersebut didukung prinsip internasional non refoulement (larangan menolak pengungsi internasional). Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi Internasional, sehingga tidak mempunyai kewajiban memberikan hak-hak pengungsi dan membuat peraturan pengungsi internasional. Kebanyakan imigran gelap yang datang ke Indonesia dalam keadaan darurat, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengungsi Internasional. Akan tetapi hukum internasional juga mengenal prinsip persistent objector yaitu hak negara berdaulat untuk menentukan kebijakan sendiri demi kemananan bangsa dan negaranya. Di Indonesia, orang asing yang masuk tanpa dokumen perjalanan resmi dianggap migran gelap. Data menunjukkan peningkatan kedatangan imigran gelap disertai ancaman tindak pidana transnasional seperti penyelundupan atau perdagangan manusia. Korpolairud Baharkam Polri bertugas menjaga keamanan dalam negeri dengan mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional di wilayah perairan. Namun pelaksanaannya belum optimal, belum dapat menyelesaikan masalah pengungsi secara komprehensif. Karenanya penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan langkah analisis sesuai teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, teori negara dan kedaulatan Jean Bodin, serta teori pilihan rasional James Coleman. Kondensasi dan penyajian data, identifikasi dan verifikasi serta penarikan kesimpulan dilakukan melalui coding dengan menggunakan bantuan software NVivo. Faktor yang mempengaruhi Korpolairud Baharkam Polri terdiri dari faktor eksternal dan internal. Faktor internal mencakup kekosongan regulasi dan SOP serta keterbatasan sarana. Faktor eksternal terdiri dari luasnya wilayah serta iklim dan cuaca perairan Indonesia, kurangnya sarana di pelabuhan, tidak adanya satgas khusus pengungsi, kurangnya partisipasi dan koordinasi para stake holer untuk mengantisipasi kedatangan pengungsi, minimnya informasi tentang pengungsi, keadaan darurat pengungsi, kendala bahasa serta penolakan lingkungan sekitar. Untuk itu diperlukan strategi penegakan hukum yang sesuai dengan konsep kedaulatan Indonesia. Upaya pre-emptif dan preventif mengutamakan pencegahan masuknya imigran gelap disertai pembentukan SOP, pemberian fasilitas dan sarana pendukung serta mempererat kerjasama nasional maupun internasional. Upaya represif dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan kepolisian setempat agar kejahatan transnasional dapat segera diberantas.
Kata Kunci : Korpolairud Baharkam Polri, Imigran gelap Rohingya, keamanan dalam negeri
Tidak tersedia versi lain