Text
Analisis Hukum Pengaturan Sementara Terhadap Area Delimitasi Maritim Yang Belum Ditentukan Pada Penegakan Hukum Oleh TNI AL Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-Malaysia
Indonesia sebagai negara kepulauan telah menetapkan batas maritimnya sesuai dengan UNCLOS 1982. Beberapa batas wilayah laut yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) masih belum ditentukan terutama ZEE antara Indonesia dan Malaysia, yang berpotensi menimbulkan konflik dan tantangan dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengaturan sementara pada delimitasi zona maritim yang belum ditetapkan, dengan fokus pada kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Tentara NasionaI Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di ZEE Indonesia-Malaysia segmen Selat Malaka. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pengolahan data interaktif yang berlangsung secara terus menerus hingga tuntas, menggunakan software NVivo 12 pro. Tujuannya adalah untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum di zona perbatasan maritim yang tumpang-tindih menurut hukum internasional, serta praktik negara-negara dalam menyelesaikan insiden-insiden yang timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di ZEE Indonesia-Malaysia segmen Selat Malaka terkendala pada penerapan pengaturan sementara sesuai Pasal 74 UNCLOS 1982. Praktik negara dalam menyelesaikan insiden-insiden diutamakan mengedepankan prinsip negosiasi, perdamaian, dan itikad baik. Upaya penegakan hukum oleh TNI AL harus berpedoman pada hukum internasional yaitu UNCLOS 1982, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia, serta kesepakatan internasional lainnya, didukung oleh common best practice MoU RI-Malaysia dan pedoman Surat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan No. B-142/LN00.00/7/2019.
Kata Kunci : Wilayah tumpang tindih, Zona Ekonomi Eksklusif, TNI Angkatan Laut.
Tidak tersedia versi lain