Text
Analisis Aspek Keadilan Pada Tahap Penyidikan Dalam Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pomal Lantamal V (Studi Kasus Putusan Nomor 5-K/PM.III-13/Al/II/2023)
Penelitian ini mengkaji aspek keadilan pada tahap penyidikan dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dengan studi kasus Putusan Perkara Nomor 5-K/PM.III-13/AL/II/2023. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana KDRT, menganalisis proses penyelesaian perkara KDRT dengan Restorative Justice dikaitkan dengan keadilan dan menganalisis bagaimana bagaimana proses penyelesaian dengan studi kasus Putusan Nomor 5-K/PM.III13/Al/II/2023 tentang KDRT dihadapkan penyelesaian Restorative Justice dengan Metodologi penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif Kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyidikan perkara KDRT oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dilakukan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa kasus penelantaran rumah tangga bukan merupakan delik aduan, perkara akan dilanjutkan meskipun terlapor telah mencabut laporannya, menurut peneliti hal ini yang menimbulkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berorientasi pada pendekatan legalitas dan penghukuman (retributif). Konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) dapat memberikan alternatif yang lebih adil dan berfokus pada pemulihan hubungan keluarga, terutama dalam kasus KDRT. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaaan semula, dan bukan pembalasan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan pentingnya regulasi yang lebih spesifik dan pelatihan bagi aparat Pomal dalam mengimplementasikan Restorative Justice guna mencapai keadilan yang lebih inklusif, serta mengutamakan asas kemanfaatan, kepastian, dan keadilan dalam penegakan hukum di lingkungan TNI AL serta adanya peraturan Panglima TNI untuk mengatur Restorative Justice ditahap penyidikan.
Keywords: Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Aspek Keadilan.
Tidak tersedia versi lain