Text
Analisis Strategi Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) Di Selat Malaka Oleh Koarmada I
Pada era globalisasi saat ini, masalah penyelundupan manusia dengan melibatkan pengungsi dari luar negeri memberikan ancaman tersendiri khususnya keamanan Penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan tindakan yang dilakukan secara terorganisir ataupun dengan tidak terorganisir. Tindak pidana penyelundupan saat ini merupakan kejahatan transnasional atau internasional karena melibatkan berbagai negara. Obyek dari tindak pidana penyelundupan manusia akhir akhir ini yaitu imigran gelap yang merupakan korban dari konflik bersenjata yang ada di negaranya. Koarmada I sebagai komando pelaksana operasi di bawah jajaran Koarmada RI bertugas melaksanakan penyelenggaraan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut khususnya di Selat Malaka yang dijadikan akses bagi para pelaku TPPM dalam melaksanakan penyelundupan manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa strategi yang diterapkan oleh Koarmada I dan stakeholder terkait dalam penanganan TPPM yang melibatkan pengungsi Rohingya melalui Selat Malaka. Pendekatan penelitian ini mengunakan metode penelitian Kualitatif melalui kegiatan wawancara (indepth interview) terhadap beberapa narasumber/expert dari masing-masing instansi selanjutnya dilakukan pengolahan data hasil wawancara dengan menggunakan software NVivo 12. Sehingga permasalahan akan tergambar secara detail berdasarkan pendapat dari para narasumber atau expert dengan didukung hasil wawancara dari salah satu narasumber yang berasal dari korban TPPM yaitu pengungsi Rohingya. Hasil penelitian yang didapatkan setelah melakukan pengolahan data dari hasil wawancara terhadap narasumber didapatkan Kesimpulan bahwa dalam malaksanakan penanganan TPPM pertama kali harus mengetahui penyebab dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dibutuhkan Kerjasama antar stakeholder atau instansi terkait dalam aspek informasi intelijen dan aspek operasi di laut dengan meningkatkan kehadiran unsur KRI maupun kapal negara di laut. Selain itu, pentingnya regulasi hukum dan kebijakan Pemerintah sebagai acuan bagi unsur dalam melaksanakan penanganan sehingga dapat berjalan secara efektif. Rekomendasi yang diberikan terutama rekomendasi praktis yaitu pembentukan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) sebagai perkuatan terhadap Satuan Tugas PPLN yang ada saat ini serta dibutuhkan revisi Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 dengan menjelaskan upaya pencegahan terhadap imigran gelap yang akan masuk ke Indonesia.
Kata kunci : Penyelundupan Manusia, Pengungsi Rohingya, Koarmada I dan Kogasgabpad.
Tidak tersedia versi lain