Text
Implementasi BAKAMLA RI Sebagai Koordinator Patroli Bersama Dalam Penanganan Tindak Kejahatan Di Laut
Bakamla RI, dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Badan ini memiliki tugas dan tanggung jawab utama berupa memastikan keamanan laut Indonesia. Bakamla RI juga menjadi koordinator patroli bersama dan upaya penegakan hukum atas tindak kejahatan di laut. Disebut koordinator patroli, karena dalam memastikan keamanan laut, sebelumnya Pemerintah telah memiliki perangkat yaitu berbagai lembaga penegakan hukum di laut yang dibentuk sebelum Bakamla RI dicetuskan. Secara kekuatan, lembaga-lembaga tadi memiliki kekuatan unsur jauh lebih besar dibandingkan Bakamla RI. Karenanya, demi terlaksana patroli keamanan dan proses penegakan hukum atas tindak kejahatan di laut, Bakamla RI harus mampu mengkoordinir lembaga lembaga negara tadi. Dalam proses penegakan hukum atas tindak kejahatan di laut, unsur penegak hukum termasuk Bakamla RI harus memperhatikan Kodifikasi ISM yang diterbitkan IMO. Hal ini penting demi terlaksana proses penegakan hukum dengan tetap menghormati serta melindungi hak serta kewajiban Anak Buah Kapal (ABK). Terakhir, dibutuhkan strategi untuk pelaksanaan proses penegakan hukum demi terselenggaranya kegiatan ini secara lebih efektif dan efisien. Melalui metode penelitian kualitatif, peneliti mencoba memperdalam 3 (tiga) aspek permasalahan yang menjadi perhatian. Menggunakan tools NVivo12, data penelitian diolah dan diintepretasi sehingga ditemukan simpul penting yang akan ditetapkan sebagai kesimpulan penelitian.
Kata Kunci :Bakamla RI, Patroli Bersama dan Strategi Patroli Keamanan Laut
Tidak tersedia versi lain