Library Management System

SEKOLAH STAF DAN KOMANDO TNI AL

  • Beranda
  • Informasi
  • Buku Tamu Online
  • Registrasi
  • Login Admin
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana

Text

Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana

Yusuf Shofie - Nama Orang;

PELAKU USAHA, KONSUMEN,
DAN TINDAK PIDANA KORPORASI
genap
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah dua tahun diundangkan, tetapi keberlakuannya masih bersifat utopis. Belum ada kemauan dari pemerintah untuk menegakkan norma-norma UUPK. Dengan berlakunya UUPK, maka pelaku usaha akan mempunyai suatu pegangan dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan UUPK harus didukung, karena materinya telah dibuat seimbang di antara berbagai kepentingan pelaku usaha dan konsumen.
Pelaku usaha tak dilarang memupuk keuntungan (laba). Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK, perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif "prinsip ekonomi pelaku usaha" (mendapat keuntungan yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin). Artinya, tak dibenarkan motif semata-mata memupuk keuntungan (laba) dengan mengabaikan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk/barang dan/atau jasa.
Dalam pada itu, sejumlah kasus konsumen, seperti biskuit beracun (1989), mie instant (1994), dan tenggelamnya kapal feri KMP Gurita (1996) telah menelan begitu banyak korban konsumen tak berdosa akibat diabaikannya asas keamanan dan keselamatan. Tindak pidana korporasi di mana konsumen sebagai korbannya, menampilkan suatu dimensi penegak hukum yang di samping tak konsisten juga tak berorientasi kepada korban. Proses peradilan tenggelamnya kapal feri KMP Gurita telah membangun opini publik bahwa kejahatan itu terjadi karena salahnya para konsumen itu sendiri - blaiming the victim.
Visi yang lemah tentang penegakan UUPK tak hanya merugikan para konsumen, juga para pelaku usaha yang beritikad baik. Dalam kasus halal haram produk Ajinomoto (2001), tindakan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap PT Ajinomoto Indonesia atas tuduhan klasik Pasal 378 KUHP (tintak pidana penipuan), mendadak mendapat campur tangan dari Istana Kepresidenan. Kendati kini produk Ajinomoto tak haram lagi, setidaknya sikap Presiden ini menodai penegakan hak-hak konsumen di Indonesia.
Melalui buku ini ingin pula diluruskan persepsi keliru dari sebagian pelaku usaha bahwa perlindungan konsumen (UUPK) sebagai upaya menghambat perkembangan dunia usaha. Perlindungan konsumen dan dunia usaha ibarat sekeping uang logam dengan sisi yang berbeda satu sama lain.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Seskoal 346.06-Yus-p
2293124001
Tersedia
Informasi Detail
No. Panggil
346.06-Yus-p
Penerbit
Jakarta : Ghalia Indonesia., 2002
Deskripsi Fisik
159 hal, 17.5 x 25 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-450-406-8
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Book
Subjek
-
Daftar isi
Informasi Lainnya
Daftar Isi

</li><li>Bab 1.Korporasi dan Perlindungan Konsumen

</li><li>Bab 2.Reorientasi Kebijakan Kriminal dalam Perlindungan Konsumen

</li><li>Bab 3.Analisis Persepsi Konsumen dan Korporasi Pelaku Usaha Tentang Perlindungan Konsumen danri Tindak Pidana Korporasi

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data

Library Management System
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Sumber informasi utama bagi anggota dan staf SESKOAL dalam studi keamanan dan pertahanan. Menyediakan koleksi buku, jurnal, dan sumber informasi terkait untuk mendukung pembelajaran, penelitian, dan pengembangan. Fokus pada pemahaman strategi pertahanan, taktik, kepemimpinan, dan bidang terkait lainnya. Komitmen dalam menyediakan layanan profesional dan akses mudah bagi anggota SESKOAL dalam menjalankan tugas mereka.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2022 — Smart Campus SESKOAL

Ditenagai oleh PT Mina Karunia Semesta
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?