Text
Kebijakan Umum Pertahanan
Prinsip dasar pertahanan dan keamanan negara mewajibkan setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dilaksanakan melalui Sishankamrata yang diamanatkan UUD 1945, mengandung prinsip kerakyatan, kewilayahan dan kesemestaan.
Tidak tersedia versi lain