Text
Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme
Pencucian uang yang sering dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, berpotensi menghancurkan ekonomi sebuah negara, bahkan ekonomi dunia. Indonesia sendiri telah menerbitkan UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003 tentang tindak pidana ini.
PENGERTIAN DAN SEJARAH PENCUCIAN UANG
OBJEK PENCUCIAN UANG DAN JUMLAHNYA
TUJUAN PENCUCIAN UANG
Tidak tersedia versi lain