Text
Konsepsi Kerjasama TNI AL Dan Royal Australian Navy Berdasarkan Lombok Treaty 2006 Guna Meningkatkan Stabilitas Keamanan Regional Dalam Rangka Mencapai Kepentingan Nasional Indonesia Dan Australia
Pada tanggal 13 Nopember 2006, perwakilan pemerintah Indonesia dan Australia ditandatangan sebuah persetujuan yang dikenal dengan nama 'Traktat Lombok' dan pada tahun 2008 perjanjian ini telah diratifikasi oleh kedua pemerintah. Peristiwa ini dimulai era baru hubungan baik antara Indonesia dan Australia serta menyediakan kerangka landasan bagi untuk berkerjasama di bidang keamanan regional dalam rangka memenuhi kepentingan nasional kedua negara. Dalam konteks ini, sehubungan dengan hal keamanan regional, fenomena globalisasi telah mengecilkan dunia menjadi desa global. Pada desa global, peristiwa yang terjadi di suatu bagian dunia akan mempengaruhi region lain di dunia sebagai sudah menunjukkan melalui ancaman- ancaman seperti pemanasan global, krisis ekonomi global dan perang terhadap terrorisme. Peristiwa seperti itu sekarang terjadi di seluruh dunia tanpa memandang kedaulatan nasional maupun perbatasan nasional. Salah satu bentuk spesifik dari ancaman global kejahatan transnasional adalah sekarang diakui sebagai memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan dan ekonomi banyak negara di tingkat regional. Sekarang, kejahatan transnasional adalah dianggap sebagai ancaman utama terhadap keamanan regional bagi berdua Indonesia maupun Australia. Di perairan- perairan antara Indonesia dan Australia, ancaman tersebut dalam bentuk penyeludupan manusia, penyeludupan narkoba dan senjata, penangkapan ikan yang ilegal maupun pembalakan liar, terorisme, dan pencucian uang. Berdua Indonesia dan Australia adalah bangsa maritim yang memiliki wilayah maritim luas yang kini harus menghadapi tantangan untuk pembangunan pengawasan daerah maritim yang efektif melalui ditingkatkan Maritime Domain Awareness (MDA). MDA adalah kunci untuk mencegah kejahatan transnasional di wilayah kita. Pada saat ini, tindakan-tindakan oleh kedua negara terhadap masalah ancaman kejahatan transnasional masih berbeda. Australia sudah membuat satu badan yang bertanggung jawab untuk keamanan perbatasan laut, berjudul Border Protection Command (BPC). Indonesia sudah membuat satu badan untuk koordinasi semua kegiatan terkait dengan keamanan laut, yaitu Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Namun, kegiatan-kegiatan dilakukan oleh kedua organisasi terhadap masalah ancaman kejahatan transnasional berbeda, sehingga mengurangi efektivitas sinergi yang dicapai. Melalui upaya bersama di bidang penjagaan maritim (khususnya oleh TNI AL dan RAN), dan pembagian informasi antara Indonesia dan Australia diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan efektivitas keamanan maritim regional dan mengatasi ancaman utama di wilayah kita, yaitu kejahatan transnasional, sementara secara bersamaan mencapai persyaratan kepentingan nasional baik di Indonesia dan Australia.
Tidak tersedia versi lain