Text
Hitung Dagang II
Menurut hukum yaitu pasal 246 KUHD: Asuransi adalah suatu persetujuan yang terjadi di antara dua pihak, dalam persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang dinamakan "premi" membebankan dirinya untuk menanggung kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua mengenai laba yang diharapkan oleh pihak kedua
<ol><li>ASURANSI</li><li>HARGA POKOK I </li><li>PEMBAGIAN LABA </li><li>EFEK-EFEK </li><li>KEPAILITAN </li><li>HARGA POKOK II </li><li>PENANAMAN MODAL </li><li>MODAL RATA-RATA</li></ol>
Tidak tersedia versi lain