Text
Wilayah Pesisir Indonesia
uud republik indonesia 1945 pasar 33 ayah 2 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
pendahuluan, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir, implementasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir
Tidak tersedia versi lain