Text
Pengangkutan Laut Dalam Hubungan Dengan Wawasan Nusantara
Sejak merdeka dan terlepas dari bangsa lain dan kemudian dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan berlakunya undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum bagi negara Indonesia, maka berlakunya tatahukum kolonial itu harus dihentikan
<p>pendahuluan perairan indonesia kapal sebagai sarana/alat angkutan</p>
Tidak tersedia versi lain