Text
Optimalisasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar Guna Menjaga Batas Yurisdiksi Nasional Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan NKRI
Posisi geografi wilayah Indonesia berada diantara dua benua (Asia- Australia) dan dua samudera (Hindia-Pasifik) serta merupakan negara kepulauan terbesar dengan memilki jumlah pulau ± 17.499 buah pulau yang terdiri dari 7.865 buah pulau bernama dan 9.634 buah yang belum bernama. Konsekwensi dari posisi geografi Indonesia tersebut adalah Indonesia harus memperhatikan kewenangan otoritas negara lain melalui bentuk kerjasama dan perjanjian-perjanjian yang dituangkan dalam undang-undang yang dideposit ke PBB agar diketahui masyarakat internasional. Perlunya deposit wilayah dan batas-batasnya ke PBB agar kalau suatu saat ada complain atau konflik perbatasan ada rujukan yang jelas yang sudah terdaftar di PBB. Wilayah sebuah negara itu harus jelas batas-batasnya, ada batas yang bersifat alami, ada batas-batas yang buatan manusia. Batas-batas tersebut kita fungsikan sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan dan yurisdiksi nasional Indonesia. Sebuah negara diakui merdeka dan berdaulat atas wilayah tertentu yang dalam hukum internasional disebut "A defined territory" atau batas wilayah tertentu yang pasti. Masalah perbatasan menunjukkan betapa urgensinya tentang penetapan batas wilayah suatu negara secara defenitif yang diformulasikan dalam bentuk perundang-undangan nasional, terlebih lagi bagi Indonesia yang tunduk pada pengaturan ketentuan-ketentuan Hukum Laut Internasional dan sisanya berupa batas wilayah daratan dengan negara-negara tetangganya. Dari beberapa pulau-pulau lecil terluar yang berbatasan langsung dengan Negara-negara tetangga merupakan batas yurisdiksi nasional dimana sampai saat ini masih berpotensi menimbulkan konflik perbatasan sebagai akibat dari belum tuntasnya penyelesaiaan kedua negara. Disamping itu, pulau-pulau kecil terluar merupakan bagian serambi depan atau muka Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara-negara tetangga yang memiliki kekayaan alam yang melimpah dan beragam. Hal ini mengakibatkan, perlu adanya pengamanan pulau-pulau kecil terluar yang memiliki kerawanan yurisdiksi dengan negara-negara tetangga baik berupa claim maupun kegiatan illegal. Agar pelaksanaan upaya-upaya pengamanan pulau-pulau kecil terluar dapat mencapai hasil yang optimal, maka perlu adanya kebijakan, strategis dan upaya-upaya yang disusun dalam suatu konsep tentang "Optimalisasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar Guna Menjaga Batas Yurisdiksi Nasional Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan NKRI"
Tidak tersedia versi lain