Text
Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Satgas Polisi Militer TNI Kontingen Garuda Xxv Unifil Guna Pelaksanaan Tugas Perserikatan Bangsa Bangsa Dalam Rangka Menjaga Perdamaian Dunia
Konflik Israel dengan Lebanon membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resoulsi PBB Nomor 1701 tanggal 11 Agustus 2006 untuk menghentikan pertikaian yang terus berkelanjutan di antara kedua negara tersebut serta menciptakan suasana perdamaian di Lebanon. Resolusi tersebut diterbitkan guna memperkuat keberanaan United Nations Force in Lebanon (UNIFIL) yang sebenarnya sudah bertugas sejak tahun 1958. Indonesia turut serta sebagai negara penyumbang pasukan perdamaian yang disebut pula Troops Contributing Countries (TCC) sejak tahun 2007 dengan menugaskan Satgas Yon Mechanis XXI. Partisipasi Indonesia semakin ditingkatkan dengan keikutsertaan Polisi Militer (POM) TNI kontingen Garuda XXV A UNIFIL di tahun 2009 sebagai Satgas POM TNI pertama dan terus berlanjut hingga Satgas POM TNI kontingen Garuda XXV C UNIFIL yang masih melaksanakan tugas hingga kini. Untuk selanjutnya Markas Besar UNIFIL di Naqoura Lebanon mengelurkan Annex w Operational Order (Opord) Nomor 3 Tahun 2008 guna dijadikan sebagai dasar hukum penugasan Satgas POM TNI kontingen Garuda XXV UNIFIL yang mencantumkn tugas dan fungsi serta kewenangan kepada Satgas POM TNI kontingen Garuda XXV UNIFIL. Annex w Opord No.3/2008 tersebut pada intinya menempatkan Satgas POM TNI kontingen Garuda XXV UNIFIL sebagai suatu badan yang langsung di bawah UNIFIL yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penegak hukum, disiplin dan tata tertib bagi seluruh personel dari negara-negara yang tergabung di dalam UNIFIL khususnya yang berada di bawah Markas Besar sektor timut Lebanon. Satgas POM TNI kontingen Garuda XXV UNIFIL di dalam melaksanankan tugas dan fungsinya tersebut masih berlum optimal dikarenakan masih menghadapi kendala baik internal dan eksternal yang bersumber dari penyiapan di tanah air dan lingkungan situasi di medan operasi Lebanon. Kompleksitas permasalahan yang mengakibatkan belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas POM TNI kontingen Garuda XXV UNIFIL tersebut tidaklah berarti menempatkan Satgas dimaksud menjadi terpasung di dalam keadaan pesismisme akan tetapi justru menjadikan bahan analisa dan pemikiran guna mencari solusi pemecahannya. Melalui tulisan taskap ini akan dijelaskan upaya untuk melepaskan dari pasungan atas permasalahan tadi dengan menerapkan kebijakan, strategi dan upaya dari subjek-subjek yang terkait dengan penerapan metode-metode tertentu guna terciptanya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas POM TNI kontingen Garuda XXV UNIFIL guna melaksanakan tugas PBB sebagaimana amanat dari perundang-undangan nasional yang ada dalam rangka menjaga perdamaian dunia khususnya di Lebanon.
Tidak tersedia versi lain