Text
Konsepsi Pembentukan Detasemen Pengamanan Khusus Bandar Udara Internasional Juanda Guna Menciptakan Keamanan Dan Kenyamanan Pengguna Jasa Penerbangan Dalam Rangka Meningkatkan Eksistensi TNI AL
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ± 17.499 pulau1 dengan garis pantai sepanjang + 108.000 Km2 yang berpenduduk ± 237,56 juta orang2 dimana Tentara Nasional Indonesia mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. TNI AL sebagai salah satu komponen Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas pokok diantaranya melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan, dalam melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya merupakan bandara yang bersifat enclave civil (kegiatan sipil berada dalam kantong pangkalan militer) maka dalam hal pengamanan bandara ini berbeda dengan bandar udara pada umumnya. Semakin berkembangnya era globalisasi dimana kemajuan teknologi dan informasi serta semakin tingginya kebutuhan masyarakat menggunakan alat transportasi khususnya transportasi udara yang selama ini hanya didominasi oleh kalangan ekonomi atas kini telah menjadi suatu kebutuhan semua lapisan masyarakat. Dengan demikian diharapkan dengan adanya Konsepsi Pembentukan Detasemen Pengamanan Khusus (Denpamsus) Bandar Udara Internasional Juanda diharapkan mampu melaksanakan tugas pengamanan wilayah Bandar Udara Internasional Juanda yang lebih maksimal sehingga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa penerbangan yang pada akhirnya eksistensi TNI AL di Bandar Udara Internasional Juanda akan meningkat.
Tidak tersedia versi lain