Text
Optimalisasi Gelar Pasukan Korps Marinir Di Pulau-Pulau Terluar Guna Mendukung Tugas TNI AL Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan NKRI
Konstelasi geografi Indonesia yang berbentuk Negara kepulauan (archipelagic state) terbesar didunia dengan wilayah yang terbentang dari 94 derajat sampai dengan 141 derajat BT dan antara 6 derajat LU sampai dengan 11 derajat LS. Negara Indonesia yang memeiliki 17.499 pulau-pulau besar dan yang kecil tersebar diposisi silang dunia antara benua Asia dan benua Australia, diantara Samudra Hindia dan samudera Pasifik sehingga memiliki nilai strategis bagi dunia. Dalam amandemen UUD 1945 bab IX A tentang wilayah negara, dan dalam pasal 25 A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepualauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-hak ditetapkan dengan undang-undang sehingga batas wilayah laut harus mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 tahun 1985. Dari ribuasn pulau-pulau tersebut terdapat 92 pulau-pulau terluar yang berbatas langsung dengan sepuluh Negara tetangga. Pulau-pulau terluar biasanya daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk. Dan jauh dari perhatian Pemerintah. Diantara 92 pulau tersebut terdapat 12 pulau yang harus dapat perhatian serius dari berbagai pihak khususnya TNI, karena berpotensi rawan konflik kepemilikan dan masalah perbatasan dengan negara tetangga. Hal ini tentunya sagat erat kaitannya dengan penegakkan kedaulatan dan hukum laut, pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan ekonomi kelautan suatu negara serta pengaruh perkembangan lingkungan strategis baik Global, Regional maupun Nasional. Sejalan dengan hal tersebut dan sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 34/2004 tentang TNI, bahwa tugas TNI AL salah satunya adalah menegakkan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi Nasional sesuai dengan ketentuan hukum Nasional dan hukum Internasional yang telah diratifikasi, maka TNI AL perlu melakukan langkah kebijakan yang didukung oleh strategi untuk mengamankan pulau-pulau terluar tersebut dalam bentuk upaya-upaya nyata dengan melibatkan seluruh komponen negara secara sinergis. Dalam megakkan dasn menjamin keamanan di laut termasuk pengamanan pulau-pulau terluar dibutuhkan peran Korps Marinir yang merupakan salah satu Komando Utama TNI AL, dimana dalam pelaksaannya dibentuk dalam suatu Satuan Tugas dengan kekuatan yang diambil dari Yonmarhanlan yang berdekatan dari pulau-pulau terluar tersebut dan yang bertugas di BKO kan kepada Koarmatim maupun Koarmabar guna mendukung Tugas TNI AL dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI
Tidak tersedia versi lain