Text
Optimalisasi Gelar Satuan TNI AL Di Wilayah Perbatasan Guna Menjaga Keamanan Perbatasan Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan NKRI
Konstelasi Geografi Perairan Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) dengan luas wilayah perairan nasional sebesar 5,800 juta m2 terdiri dari 17.449 pulau besar maupun kecil yang bertebar di laut yurisdiksi nasional merupakan satu kesatuan yang utuh. UNCLOS (United Nation Convention Of the Law Of the Sea) tahun 1982 yang ditanda tangani oleh 117 negara merupakan instrumen Hukum Internasional setelah 159 negara menyatakan persetujuannya dan berdasarkan konvensi tersebut kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan terwadahi. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan Undang Undang RI No 17 tahun 1985 sehingga berimplikasi terhadap penggunaan perairan Indonesia sebagai lalu lintas pelayaran dunia. Negara Indonesia memiliki perbatasan laut dengan 10 negara tetangga yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filiphina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga Negara, yakni Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste dengan panjang garis perbatsan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Perbatasan ini apabila tidak dikelola dengan baik maka akan membawa dampak negatif yang sangat luas seperti, masalah keamanan, pencurian sumber daya alam, bahkan mengancam kedaulatan Indonesia sebagai sebuah Negara. TNI AL selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan Negara di laut telah melaksanakan kegiatan dan operasi di wilayah perbatasan laut dengan segala keterbatasannya, melalui gelar tetap (Employment) Pangkalan-pangkalan dan Pasukan Marinir serta penyebaran (Deployment) kekuatan terbatas meliputi KRI/KAL, Pesudmar dan Pasmar untuk seluruh wilayah perbatasan laut Indonesia, yaitu dengan melaksanakan pola gelar yang berorientasi ke wilayah perbatasan laut, namun pola operasi yang dilaksanakan saat ini masih belum optimal khususnya bagi unsur operasional di laut (KRI, Pesud dan Pasukan Marinir) yang belum terdukung secara optimal dan terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu untuk menyikapi hal tersebut, melalui optimalisasi Gelar Kekuatan yang meliputi gelar tetap berupa penggelaran (employment) dan penindakan berupa pengerahan (deployment) operasi yang dalam pelaksanaannya dapat memberikan dampak penangkalan di wilayah perbatasan laut sehingga keamanan di wilayah perbatasan dapat terjaga dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak tersedia versi lain