Text
Optimalisasi Gelar Satuan Tugas Marinir Guna Meningkatkan Keamanan Di Wilayah Perbatasan Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan NKRI
Taskap ini membahas tentang Gelar satuan tugas Marinir di Wilayah perbatasan khususnya di pulau-pulau terluar. Di hadapkan pada posisi geografis Indonesia yang strategis berada di antara dua benua dan samudera serta pada posisi 60 LU s/d 110 LS dan 940 BT s/d 1410 BT dan luas wilayah kurang lebih 5,8 km2, dimana dua pertiga wilayahnya (70%) terdiri dari perairan laut, mempunyai 17.499 pulau dengan garis pantai sepanjang 80.299 km menjadikan Indonesia sebagai negara yang mempunyai kekayaan alam khususnya Sumber Daya Alam (SDA) kelautan yang melimpah serta sebagai jalur perdagangan Internasional. Posisi tersebut juga berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua Newgini, Australia dan Timur Leste sehingga banyak kerawanan yang dapat mengancam kedaulatan NKRI. Untuk mengantisipasi adanya ancaman yang timbul di wilayah pulau- pulau terluar dan wilayah perbatasan maritim, pemerintah saat ini telah melaksanakan upaya, diantaranya dengan melaksanakan gelar kekuatan oleh TNI Angkatan Laut yang diwujudkan dalam gelar satuan tugas Marinir pengamanan pulau-pulau terluar di 12 pulau terluar. Namun dalam pelaksanaanya masih belum optimal hal ini terbukti dengan adanya kasus yang terjadi pada SATGASMAR PAM PULAU TERLUAR XIII WILTIM TA 2012 dimana terjadi pelanggaran terhadap imigran gelap yang masuk di pulau terluar tanpa prosedur sehingga perlu adanya peningkatan khususnya masalah sumber daya manusia, Organisasi tugas, Manuver Pasukan, Sistem distribusi logistik, Sarana dan Prasarana serta Komando dan pengendalian Satgas Marinir dalam pengamanan pulau terluar. Dengan adanya permasalahan tersebut di atas maka perlu adanya suatu tindakan dari pemerintah dalam hal ini TNI khususnya TNI AL berkaitan dengan strategi yang di wujudkan dengan beberapa upaya agar pelaksanaan gelar satuan tugas Marinir di pulau terluar dapat berjalan optimal sehingga dapat meningkatkan keamanan di wilayah perbatasan khususnya 12 (dua belas) pulau-pulau terluar dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain