Text
Analisis Penggunaan Rute Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia Dihadapkan Pada Tugas Penegakan Hukum Udara Oleh TNI AU
RM aut
yang yang cocok
Lahirnya "United Nations Convention On The Law Of The Sea" (UNCLOS) atau Hukum Laut pada tanggal 10 Desember 1982, maka secara Hukum Internasional telah ada pengakuan terhadap prinsip-prinsip Negara Kepulauan yang sekian lama telah diperjuangkan oleh bangsa Indonesia. Hubungannya dengan wilayah kedaulatan, bahwa wilayah kedaulatan suatu negara kepulauan dapat berupa wilayah daratan, perairan pedalaman dan perairan kepulauan serta laut teritorial. Konsekuensi sebagai negara kepulauan, Indonesia menentukan kepulauan yang di atasnya dapat menjadi rute penerbangan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau diatas perairan kepulauan dan laut teritorial Indonesia yang berdampingan dengannya. Indonesia telah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2002. Dipergunakannya wilayah udara di atas ALKI sebagai rute udara, menunjukkan bahwa Hukum Laut tidak saja mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan di laut tetapi juga ketentuan di udara. Sebenarnya, ketentuan mengenai penerbangan secara internasional diatur di dalam beberapa ketentuan seperti Convention on International Civil Aviation tahun 1944 dan beberapa "Annex" atau ketentuan tambahan dari konvensi ini. Sedangkan untuk penerbangan nasional diatur berdasarkan UU No 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan ketentuan-ketentuan lain mengenai keselamatan penerbangan sipil. Penafsiran negara-negara terhadap pasal- pasal UNCLOS yang berkaitan dengan penggunaan rute udara di atas ALKI adalah berbeda yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan tidak saja pada hukum laut tetapi juga pada hukum udara di Indonesia. Dari hasil analisis yang telah dilakukan berdasarkan hukum udara di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa dengan penggunaan rute udara di atas ALKI
Tidak tersedia versi lain