Text
Konsepsi Pengamanan Tanah TNI AL Dari Penyerobotan Dalam Rangka Mendukung Fungsi Pangkalan
Persoalan tanah adalah persoalan strategis. Keberhasilan bidang pertanahan akan sangat berperan dalam memastikan program-program utama pembangunan secara berkelanjutan, khususnya percepatan pembangunan infrastruktur dan penyedianan perumahan bagi prajurit TNI AL. Akhirnya TNI AL berusaha dengan berbagai cara untuk mengamankan tanahnya agar tidak dikuasai dan diduduki oleh masyarakat dengan cara yang tidak sah menurut hukum. Walaupun dalam pelaksanaannya sering dihadapkan kepada berbagai kepentingan baik Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) maupun kepentingan murni pribadi masyarakat itu endiri. Saat ini menurut data terbaru tahun 2005 dari Disfaslanal terdapat berbagai kasus tanah di Kotama-kotama yang diserobot (okupasi liar) oleh masyarakat. Mereka memanfaatkan lahan TNI AL dengan cara mendirikan rumah tempat tinggal maupun menanami dengan tanaman pertanian. Lahan yang diduduki tersebut adalah lahan yang belum digunakan oleh TNI AL dan tidak ada pengamannya berupa patok maupun pembatas lainnya seperti pagar Kasus ini sudah berlangsung lama dan sudah diupayakan untuk diselesaikan, namun belum menunjukkan hasil yang menggembirakan bagi TNI AL Di masih menempati
samping itu, fasilitas bangunan TNI AL di Lanal 7
tanah instansi luar seperti, milik Adpel, TNI AD, dan instansi lain yang statusnya berupa pinjaman serta sewa. Diharapkan di masa yang akan datang kasus tanah yang diserobot oleh masyarakat dapat diselesaikan, dan penggunaan tanah instansi di luar TNI AL dapat dihindari agar tugas pokok TNI AL serta kebijakan "Green Water Navy" sampai 2024 dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu perlu disiapkan suatu konsepsi pengamanan tanah TNI AL dari penyerobotan (okupasi liar) agar dapat mendukung fungsi pangkalan. Prajurit TNI AL, masih banyak yang belum mempunyai rumah tempat tinggal, di samping masalah lainnya berupa kebutuhan pendidikan kepada anak-anaknya.
Tidak tersedia versi lain