Text
Optimalisasi Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Angkatan Laut Guna Mewujudkan Tata Pemerintah Yang Baik Dalam Rangka Mendukung Tugas Angkatan Laut
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN, yaitu merupakan bentuk implementasi penyelenggaraan negara dibidang anggaran. Tujuan dari pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai, serta pengadaannya tepat waktu. Karena itu, dalam penyelenggaraannya harus dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan menerapkan prinsip-prinsip partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan ke depan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi, efektifitas dan profesionalisme sehingga sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah benar-benar mencapai tujuan sebesar-besarnya. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan negara tidak terlepas dari masalah akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, karena aspek keuangan negara menduduki posisi strategis dalam proses pembangunan bangsa, baik dari segi sifat, jumlah maupun pengaruhnya terhadap kemajuan, ketahanan dan kestabilan perekonomian bangsa. Kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan suatu kegiatan yang akan memberikan nilai tambah organisasi terkait dengan kepentingan untuk meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas, oleh sebab itu dalam penyelenggaraannya dituntut untuk profesionalisme melaksanakan tugas sesuai dengan bidang profesinya, menerapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan dan dalam menjalankan tugas profesinya wajib mematuhi kode etik profesi. Dengan tugas-tugas Angkatan Laut ke depan yang semakin komplek, diperlukan suatu mekanisme penganggaran yang memadai untuk mendukung kesiapsiagaan operasional, kesiapan operasional dan gelar kekuatan dalam rangka menjaga keutuhan wilayah NKRI. Demikian juga dengan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa harus berpedoman pada prinsip-prinsip pengadaan agar terwujud kompetisi yang sehat sehingga akan diperoleh barang/jasa berkualitas yang dapat mendukung tugas Angkatan Laut secara optimal. Sedangkan hasilnya dapat dicatat dengan baik dalam SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) yang merupakan alat pertanggung- jawaban atas pelaksanaan APBN dan pelaporan manajerial (manajerial report) serta pengelolaan/pengendalian BMN (Barang Milik Negara) yang menghasilkan informasi sebagai dasar penyusunan Neraca Kementerian Negara/Lembaga untuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Tidak tersedia versi lain