Text
Konsepsi Pengembangan Lantamal III Surabaya Menjadi Pangkalan Induk Komando Armada RI Guna Mendukung Gelar Armada Besar
Diterimanya konsep negara kepulauan pada konvensi PBB tentang hukum laut pada tahun 1982, di Jamaica yang di ratifikasi dengan Undang- Undang No. 17 tahun 1985 tentang perairan Indonesia, menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah perairan mencapai hampir 2/3 dari total luas wilayah keseluruhan. Apabila dikaitkan dengan letak posisi geografis yang berada pada persilangan dunia, menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis dan sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain dalam mencapai kepentingan nasionalnya. TNI AL merupakan kekuatan utama pertahanan di laut mempunyai kewajiban untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan hukum di perairan Yurisdiksi nasional dalam rangka mewujudkan integritas wilayah nasional demi tercapainya pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Rencana TNI AL untuk menggabungkan Komando Armada Barat dan Komando Armada Timur serta pengembangan kekuatan TNI AL sampai tahun 2024 menjadi armada yang Besar, Kuat dan Profesional serta mempunyai tingkat kekuatan sebagai Green Water Navy secara langsung menyebabkan jumlah unsur-unsur KRI meningkat serta terjadi pengumpulan jumlah unsur di pangkalan Komando Armada RI (Armada Besar) di Surabaya. Tentu saja hal ini juga harus diimbangi dengan Pangkalan Utama TNI AL III Surabaya agar nantinya diharapkan mampu memberikan dukungan pemeliharaan dan perbaikan terhadap unsur-unsur / alat utama TNI AL serta perawatan personil secara maksimal, untuk itu perlu peningkatan dari fungsi fasilitas Pangkalan Utama TNI AL III yang telah ada serta peningkatan alokasi anggaran sehingga diharapkan peran Pangkalan Utama TNI AL III menjadi pangkalan induk armada besar (Komando armada RI) sebagai unsur pendukung operasi laut yang mampu mewujudkan kemampuan gelar kekuatan armada besar sesuai kondisi pangkalan yang diharapkan.
Tidak tersedia versi lain