Text
Konsepsi Pencegahan Internasionalisasi Selat Malaka Sebagai Bagian Dari Penegakan Kedaulatan NKRI Guna Menjaga Keutuhan NKRI
Selat Malaka merupakan rute pelayaran yang sangat penting di dunia. Letaknya sangat strategis karena menghubungkan dua samudra dan menjadikanya sebagai suatu alur pelayaran yang sangat ramai bagi pelayaran dari Eropa dan Timur Tengah menuju ke Asia Timur. Sejak Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang kemudian di kukuhkan menjadi undang-undang No. 4/Prp. Tahun 1960, telah mengubah perairan Indonesia yang semula 3 mil menjadi sejauh 12 mil yang diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia. Arti strategis dari Selat Malaka tidak dapat dipisahkan dari pola strategi militer negara-negara besar, sehingga kedudukan Selat Malaka tidak akan dapat dipisahkan dari situasi dan perkembangan politik internasional. Selain penting bagi strategi militer, Selat Malaka juga mempunyai arti ekonomis yang sangat kuat bagi negara-negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) maupun bagi negara-negara pemakai alur pelayaran ini sehingga selat ini merupakan alur yang sangat penting di kawasan Asia Tenggara karena banyak digunakan oleh kapal-kapal dari berbagai negara. Meningkatnya aksi kejahatan perompakan dan pembajakan di Selat Malaka memancing negara besar seperti Amerika Serikat dan
inte Hidak
jalur pelayaran kapal niaganjaan Jepang untuk mengamankan
dengan memunculkan upaya internasionalisasi Selat Malaka tersebut. Upaya internasionalisasi ini timbul antara lain karena jaminan keamanan pelayaran di Selat Malaka yang belum dirasakan oleh para pengguna dan dilatar belakangi adanya kepentingan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang untuk mengendalikan Selat Malaka dengan mengerahkan kekuatan Angkatan Lautnya di selat tersebut.
Tidak tersedia versi lain