Text
Konsepsi Penyelesaian Batas Wilayah Laut Teritorial Pasca Lepasnya Pulau Sipadan Menegakkan Kedaulatan NKRI
Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang terdiri dari 17.499 pulau-pulau besar dan kecil. Terdispersi sedemikian rupa dipersatukan oleh lautan yang membujur antara 94° 5' s/d 141° 05' Bujur Timur dan membentang antara 6° 08' Lintang Utara s/d 11° 15' Lintang Selatan. Lukisan kepulauan nusantara merupakan ciri khas relief geografi Indonesia dan 2/3 wilayahnya adalah lautan yang kaya akan sumber daya alam juga memberi karakteristik khusus bagi negara Indonesia. MA WIRAT Dengan kondisi konstelasi geografis tersebut diatas Indonesia memiliki potensi permasalahan perbatasan maritim dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan pulau-pulau terluar Indonesia. Salah satu masalah batas wilayah laut tersebut adalah dengan Malaysia di Laut Sulawesi, masalah batas ini muncul setelah adanya keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice, IJC) atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia dan sekarang ini menjadi perhatian, karena oleh Malaysia keputusan tersebut ditindak lanjuti dengan klaim sepihak wilayah laut yang didasarkan pada peta tahun 1979. Seharusnya sebelum Malaysia melakukan tindakan mengklaim wilayah laut terlebih dahulu merundingkan dengan Indonesia karena menyangkut tentang batas wilayah laut kedua negara dan dalam keputusan ICJ hanya menyangkut kepemilikan atas Kedua pulau tersebut tidak termasuk perairannya, sehingga tentang batas wilayah laut harus dibicarakan tersendiri oleh kedua negara.
Tidak tersedia versi lain