Text
UU RI No. 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 4 Tahun 1967
Sebagaimana dimaklumi Dewan Pers adalah suatu wadah musyawarah non struktural yang mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional.
Bab 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Bab 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Dewan Pers Sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970 Yang Merupakan Penyempurnaan Dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1967.
Bab 3. Hasil-Hasil Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers Sejak Tahun 1980 Sampai Dengan Tahun 1991.
Tidak tersedia versi lain