Text
Implementasi penanganan jaring apong dalam rangka keamanan pelayaran di Alur Perairan Cilacap
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah,
Mengingat luasnya cakupan wilayah perairan Cilacap yang ada dan
permasalahan yang terjadi di perairan Cilacap, dengan banyaknya
penebaran jaring apong yang merupakan ancaman navigasi yang
mengganggu dan merugikan pengguna laut, yang sejatinya merupakan
ancaman terhadap alur pelayaran yang sangat mengancam keselamatan
pelayaran kapal-kapal keluar masuk pelabuhan Cilacap, serta ancaman
terhadap sumber daya laut, dalam menganalisis penelitian ini
menggunakan teori sinergitas, kebijakan publik model George Edward III,
dan teori pemberdayaan. Sehubungan dengan adanya beberapa temuan
awal dilapangan terkait dengan penebaran jaring apong yang tidak sesuai
ketentuan dan saat ini ternyata keberadaannya sangat mengganggu alur
pelayaran Cilacap, maka dirasa perlu adanya kesepakatan bersama antar
unsur lembaga bidang kemaritiman, antar para pemangku kepentingan
untuk memberikan solusi terbaik supaya jaring apong tidak
membahayakan alur pelayaran Cilacap, bahwa penyelesaian
permasalahan penebaran jaring apong ini juga melibatkan masyarakat
maka diperlukan adanya suatu upaya pemberdayaan kepada mereka
tentang berbagai hal yang terkait penanganan keberadaan jaring apong,
maka diperlukan pemberdayaan berupa pelatihan sebelum diberikan ganti
rugi kepada nelayan, berupa bantuan baik materiil atau non materiil
dengan menggunakan anggaran Corporate Social Responcibility (CSR)
sehingga nelayan beralih profesi keusaha bidang lain selain jaring apong,
rekomendasinya dari hasil penelitian ini diantaranya Pemerintah
Kabupaten Cilacap dan unsur maritim harus bekerjasama sehingga
nelayan tidak lagi memasang jaring apong di perairan Cilacap.
Kata kunci: Nelayan Jaring Apong, Sinergitas, Pemberdayaan.
Tidak tersedia versi lain