Text
Undang-undag RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan:
informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, maka, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik
<ul><li>KETENTUAN UMUM</li><li>ASAS DAN TUJUAN</li><li>HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK</li><li>INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN</li><li>INFORMASI YANG DIKECUALIKAN</li></ul>
Tidak tersedia versi lain