Text
kewenangan perwira tni al sebagai penyidik
pendahuluan
ordonansi (Undang-Undang) TZMKO
UU nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang nomor 5 tahun 1983
Undang-Undang nomor 9 tahun 1985
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990
Undang-Undang nomor 21 tahun 1992
peraturan pemerintah no. 27 tahun 1983
Undang-Undang nomor 5 tahun 1992
Undang-Undang nomor 23 tahun 1997
surat edaran makmah agung nomor 3 tahun 1990 tanggal 16April 1990
surat jaksa agung RI nomor : R-67/1/F/Fpy.4/8/1989 tanggal 19 agustus 1989
surat keputusan panglima ABRI nomor : SKEP/907/XII/1987 tanggal 23 Desember 1987
surat keputusan panglima ABRI nomor : SKEP/76/I/1994/tanggal 26 Januari 1994
hukum internasional (UNCLOS 1982)
sipnosis
<p>Dalam rangka mengamankan kepentingan nasional serta upaya pelaksanaan penegakan hukum di laut, rakyat dan Pemerintah Indonesia telah memberikan kepercayaan kepada TNI AL.</p>
Tidak tersedia versi lain